AD/ART Kelompok Kerja Kepala Sekolah
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1) Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Kepala
Sekolah (KKKS) UPT Pendidikan Kecamatan Jonggol selanjutnya disebut KKKS
Kecamatan Jonggol.
2) Organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)
Kecamatan Jonggol didirikan di Jonggol pada tanggal 8 Juni 2013 untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan.
3) KKKS Kecamatan Jonggol berkedudukan di Kantor UPT
Pendidikan Kecamatan Jonggol.
BAB II
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 2
KKKS
Kecamatan Jonggol bersifat non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki
prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Kepala Sekolah
yang menjadi anggota.
Pasal 3
KKKS
Kecamatan Jonggol bertujuan untuk :
1) Memperluas wawasan dan pengetahuan Kepala Sekolah dalam
berbagai kompetensi khususnya kompetensi profesi, akademik, sosial dan personal
melalui kegiatan pengembangan profesionalisme Kepala Sekolah di dalam forum
KKKS.
2) Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk
berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3) Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam
memecahkan masalah yang timbul saat melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di
sekolah.
4) Meningkatkan kualitas proses pendidikan dan
pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
BAB III
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 4
Struktur
organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKKS diatur dalam anggaran
rumah tangga.
BAB IV
TUGAS POKOK PENGURUS
Pasal 5
Tugas pok
masing-masing pengurus KKKS adalah :
1) Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di
luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2) Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal
maka wakil ketua dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3) Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari
di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKKS.
4) Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat
dalam organisasi.
5) Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan
melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat
anggota.
BAB IV
MASA BAKTI DAN PEMILIHAN PENGURUS :
Pasal 6
1) Masa bakti jabatan pengurus setiap periode adalah 5
tahun dan dapat dicalonkan dan dipilih kembali pada pemilihan periode
berikutnya.
2) Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3) Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota KKKS
UPT Pendidikan Kecamatan Jonggol adalah Kepala Sekolah Dasar di wilayah UPT
Pendidikan Kecamatan Jonggol, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Kewajiban
anggota adalah :
1) Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2) Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3) Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
Pasal 9
Hak anggota
adalah :
1) Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh
organisasi.
2) Mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalismenya.
3) Dipilih dan memilih dalam pemilihan pengurus untuk
menjalankan organisasi.
4) Mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VII
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk
mencapai tujuan pada pasal 4, kegiatan KKKS meliputi :
1) Kegiatan Rutin, meliputi :
a. Diskusi permasalahan pembelajaran.
b. Penyusunan silabus, program semester, dan rencana
program pembelajaran.
c. Analisis kurikulum.
d. Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
e. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian
nasional.
2) Kegiatan Pengembangan, meliputi :
a. Penelitian.
b. Penulisan karya tulis ilmiah.
c. Seminar (Paparan hasil penelitian), dan diskusi
panel.
d. Penerbitan jurnal KKKS.
e. Penyusunan website KKKS.
f. Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan
media ICT).
g. Lesson study (Kerja sama antar guru untuk
memecahkan masalah pembelajaran)
BAB VIII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
1) Program kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya sekali
dalam satu kali periode kepengurusan.
2) Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1) Pembiayaan KKKS berasal dari sumber yang sah dan tidak
mengikat.
2) Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB X
PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan
Penjamin Mutu :
1) Untuk menjamin mutu kegiatan KKKS
perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan
pemenuhannya.
2) Data untuk penjamin mutu diperoleh
dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3) Pelaksanaan penjamin mutu yang
meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Laporan
yang meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada
Penyandang Dana, Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Jonggol, serta Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Bogor.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja
dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2) Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah
bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3) Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud
ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas
persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 14
Tata tertip
persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKKS
Pasal 15
1) Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan
rapat anggota KKKS yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2) Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota.
3) Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui
oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh kepala Cabang Dinas
Pendidikan Kecamatan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 16
1) Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKKS UPT
Pendidikan Kecamatan Jonggol di Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Jonggol tanggal
8 Juni 2013.
2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS)
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN JONGGOL
KABUPATEN BOGOR
PROVINSI JAWA BARAT
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran
rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.
BAB II
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 2
Struktur
organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Pendidikan Kecamatan Jonggol
terdiri dari :
1) Penasehat yaitu Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Jonggol.
2) Pengarah yaitu Pengawas TK/SD UPT Pendidikan Kecamatan Jonggol
3) Ketua
4) Wakil Ketua
5) Sekretaris
6) Bendahara
7) Ketua Bidang
8) Anggota
Pasal 3
Susunan
organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Pendidikan Kecamatan Jonggol
terdiri dari :
1) Satu orang Ketua
2) Satu orang Wakil Ketua
3) Satu orang Sekretaris
4) Satu orang Wakil Sekretaris
5) Satu orang Bendahara
6) Satu orang Wakil Bendahara
7) 5 orang Ketua Bidang.
Pasal 4
Fungsi
organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Jonggol
yaitu :
1) Bengkel kerja para Kepala Sekolah di UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Jonggol.
2) Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah
di UPT Pendidikan Kecamatan Jonggol.
BAB III
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
1) Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui
musyawarah mufakat.
2) Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka
dilakukan pemilihan secara voting.
3) Voting dilakukan secara tertutup, satu orang satu
suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota KKKS
Kecamatan Jonggol adalah seluruh Kepala SD yang bekerja di wilayah UPT
Pendidikan Kecamatan Jonggol yang secara otomatis menjadi anggota Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Pendidikan Kecamatan Jonggol.
BAB IV
PROGRAM KERJA
Pasal 7
1) Rancangan Program Kerja KKKS disusun oleh pengurus
kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKKS.
2) Program kerja KKKS difokuskan pada peningkatan
kompetensi Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan di UPT Pendidikan
Kecamatan Jonggol.
BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 8
Sumber
pembiayaan KKKS berasal dari :
1) Iuran Anggota
2) Donatur yang tidak mengikat
3) Sumbangan dari Instansi/lembaga lain yang mengadakan
kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKKS.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 9
Pelaporan
dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester,
tahunan) Penyandang Dana/pihak terkait, Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Jonggol,
serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 10
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang
sengaja dilakukan untuk maksud tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2) Keputusan rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga
dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3) Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut
ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Rumah Tangga
dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 11
1) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan
KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Jonggol di Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Jonggol
tanggal 8 Juni 2013.
2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
siipp....
BalasHapusbermanfaat mas bro..thank !!!!!
BalasHapussungguh bermanfaat dan jika ada contoh bentuk-bentuk lapoaran yang lain dapat shere meruapakan bagaian dari reverensi trims
BalasHapusSangat bermanfaat bagi kepsek yg jd pengurus k3s
BalasHapus